Sempat 2 Kali Mangkir Panggilan Kasus Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Diperiksa Jaksa Hampir 8 Jam

topmetro.news, Langkat – Sempat dua kali tak hadiri panggilan jaksa, akhrnya mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, memenuhi panggilan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (16/12/2025).

Informasi yang disampaikan Kajari Langkat Asbach SH, melalui Bagian Seksi Intelijen Kejari, Faisal menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. “Ya Bang. Yang bersangkutan (Faisal Azrimy) diperiksa mulai jam 11.00 WIB sampai jam 19.00 WIB terkat kasus dugaan korupsi smartboard,” terang Frama.

Saat ditanya, apakah sudah ada informaasi tambahan terkait kasus dugaan korupsi smartboard yang sedang ditangani, Frama menjelaskan penyidikannya masih terus berproses. “Sampai saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasusnya secara proporsional, profesional, akuntabel, dan terang benderang,” terangnya, Rabu (17/12/2025).

Sebagaimana diketahui, mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Sumut ini, diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar pada Dinas Pendidikan Langkat, yang merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Amatan wartawan, saat Faisal keluar dari ruangan Pidsus Kejari Langkat, ia tampak memakai topi dan mengenakan masker. “Ya terkait penangan kasus smartboard,” ujar Faisal saat diwawancarai wartawan.

Lanjut Faisal, ia dicecar puluhan pertanyaan saat ia diperiksa oleh penyidik. “Ada 71 pertanyaan, dan lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” kata Faisal.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat Rizki Ramdhani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada malam hari,” ujar Rizki.

Rizki menjelaskan, bahwa Faisal diperiksa sebagai saksi. Jadi, yang dipertanyakan cukup banyak. “Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena masuk materi penyidikan,” ucap Rizki.

Dijelaskan Rizki, dasar pemanggilan mantan Pj Bupati Langkat ini, diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang sedang ditangani. “Soal siapa, atau keterangan dari siapa, itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” sambungnya sembari mengatakan, Faisal berpeluang akan dipanggil kembali oleh penyidik.

“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan, apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti lainnya,” ujar Rizki.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kasus smartboard ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tiga tersangka.Yakni, mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi. Lalu, Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Bidang Sekolah Dasar Disdik Langkat. Serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment